Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP)

Yang Terhormat ilmuzen sekalian, berikut akan dibahas terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan & mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan dalam 2 kebijakan, yang terdiri dari :

Ilustrasi

KEBIJAKAN I

Tuan A telah mengikuti program Pengampunan Pajak Tax Amnesty / TA 2015 tetapi pada saat TA masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 2 Miliar. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang Undang TA, Tuan A mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Tuan A berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN / hilirisasi renewable energy, sehingga Tuan A membayar PPh Final dengan tarif 8% sebesar Rp 160 juta (8% x Rp 2 Miliar)

KEBIJAKAN II

Tuan B memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp 3 Miliar, namun 1 rekening senilai Rp 1 Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.
Tuan B akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN sehingga Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12% sebesar Rp 120 juta. (12% x Rp 1 Miliar).

Demikian artikel perkenalan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP).

Untuk materi selanjutnya dapat dibaca pada artikel Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tulisan Kedua.

Untuk artikel tutorial aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Terima Kasih Ilmuzen, semoga sehat selalu,
Semoga berkah dan bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.