Gambaran Proses Bisnis Integrasi Dokumen Atas Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Ke Kawasan Berikat
Proses bisnis integrasi dokumen merupakan penyederhanaan proses bisnis penerbitan faktur pajak oleh PKP Penjual di dalam TLDDP. Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur. Jadi, integrasi dokumen merupakan penyediaan elemen data dalam rangka penerbitan faktur pajak pada aplikasi e-faktur. Elemen data yang diprepopulasikan pada aplikasi e-faktur merupakan elemen data Dokumen BC4.0 yang diterbitkan melalui aplikasi CEISA sehingga PKP Penjual tidak perlu lagi melakukan input (key in) secara manual.
Proses bisnis integrasi dokumen ini bertujuan, antara lain untuk :
- Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
- Efektifitas input elemen data faktur pajak
- Menghindari kesalahan dalam input data faktur pajak
- Menghindari kealpaan dalam pembuatan faktur pajak
- Meningkatkan upaya pengawasan kepada Wajib Pajak
- Meningkatkan keandalan data faktur pajak
- Sebagai tool analisis kepatuhan Wajib Pajak melalui dashboard monitoring integrasi dokumen kawasan berikat
Skema proses bisnis integrasi dokumen pada Kawasan Berikat adalah sebagai berikut.

Keterangan :
- Wajib Pajak dalam Kawasan Berikat mengajukan dokumen BC4.0 melalui aplikasi CEISA
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB)
- PKP Penjual di TLDDP mengirimkan barang ke Kawasan Berikat
- Elemen data dokumen BC4.0 dikirim ke DJP untuk diprepopulasikan pada e-faktur dalam rangka penerbitan faktur pajak
- PKP Penjual di TLDDP menerbitkan faktur pajak 07 melalui aplikasi e-faktur
- PKP Penjual di TLDDP melaporkan faktur pajak 07 pada SPT Masa PPN
–
–
Terima Kasih Ilmuzen, semoga sehat selalu,
Semoga berkah dan bermanfaat…