Update Aplikasi e-Faktur V3.1

Yang Terhormat Ilmuzen sekalian, sudahkah Anda melakukan update aplikasi e-Faktur yang sebelumnya versi V3.0 Prepopulated PM menjadi versi V3.1 Implementasi Integrasi Faktur Pajak dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat?

Ilmuzen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), antara lain :

  1. Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
  2. Integrasi dokumen sebagaimana dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah dilakukan validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sistem, sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.
  3. Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini merupakan perwujudan joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk sinergi yang harmonis dalam rangka pelayanan terhadap PKP yang melakukan pengusahaan Kawasan Berikat serta terhadap PKP yang bertransaksi dengan pengusaha di Kawasan Berikat.
  4. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia.
  5. PKP harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur yang digunakannya dengan versi terbaru;
  6. PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak;
  7. Saat pembuatan Faktur Pajak atas transaksi tersebut tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
    1. saat penyerahan Barang Kena Pajak;
    2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak;
    3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  8. Atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, apabila Faktur Pajak diterbitkan setelah adanya dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
  9. Dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
  10. Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat yang tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021.
  11. Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Demikian info update aplikasi e-Faktur versi V3.1 Implementasi Integrasi Faktur Pajak dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat,

Terima Kasih Ilmuzen, semoga sehat selalu,
Semoga berkah dan bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.