Langkah update aplikasi e-Faktur 3.0 bagi PKP di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2020. Fitur tambahan prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN
Berikut Tahapannya :
Step 1 : Download
Pilih aplikasi yang sesuai dengan OS anda di efaktur.pajak.go.id
Step 2 : Extract
Extract File yang sesuai dengan OS yang anda gunakan
Step 3 : Copy & Paste
Copy seluruh file yang di-extract & paste ke folder e-Faktur yang digunakan
*NOTE: backup folder db & file aplikasi lama
Step 4 : Jalankan Aplikasi
Jalankan aplikasi e-Faktur seperti biasanya
Step 5 : Prepopulated
Selesai! Pastikan menu prepopulated data sudah muncul di aplikasi kamu
Ada Kendala?
Hubungi KPP Terdaftar atau Account Representative Anda
Berikutnya akan dibahas tentang tanya jawab Aplikasi e-Faktur 3.0 Prepopulated
Nantikan posting berikutnya…
.
.
.
.
.