PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN (Bagian II)
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN (Bagian II)

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN (Bagian II)

LAMPIRAN – I
( FORMULIR 1771 – I dan FORMULIR 1771 – I / $ )
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL

Angka 1 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI
Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Huruf a – PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

Huruf b – HARGA POKOK PENJUALAN
Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal: bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya- biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.

Huruf c – BIAYA USAHA LAINNYA
Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan.

Huruf d – PENGHASILAN NETO DARI USAHA (1a-1b-1c)
Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi harga pokok penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya.

Huruf e – PENGHASILAN DARI LUAR USAHA
Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.

Huruf f – BIAYA DARI LUAR USAHA
Diisi dengan biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha tersebut pada huruf e.

Huruf g – PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA (1e-1f)
Diisi dengan hasil pengurangan huruf e dengan huruf f.
Huruf h – Jumlah (1d+1g)
Cukup jelas.

Angka 2 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI
Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A/7B kolom (5) „Jumlah Neto‟.

Angka 3 : JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (1h+2)
Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.

Angka 5 : PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

Huruf a. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Huruf b. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis- jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada:
1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.
Lihat : * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012.

Huruf c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti: pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Lihat : * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Huruf d. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba.

Huruf e. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Lihat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat :
 Penghasilan yang dikenai zakat merupakan Objek Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan;
 Pembayaran zakat dilakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pembentukannya oleh Pemerintah Pusat/Daerah;

Dengan demikian zakat atas harta selain penghasilan dan zakat atas penghasilan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (perlakuan pajaknya sama dengan sumbangan).

Huruf f. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, PPh badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan.

Huruf g. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf j Undang-Undang PPh, bagi perseroan komanditer tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Huruf h. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan.

Huruf i. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Huruf j. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Huruf k. Penyesuaian berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Lihat : * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing.

Huruf l. Penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
 terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenai PPh tidak bersifat final;
 terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal;
 terdapat kerugian usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, setelah dilakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif.
Lihat : * Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/2005 tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

Angka 6 : PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

Huruf a. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
Huruf b. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
Huruf c. Penyesuaian berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Lihat : * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing.
Huruf d. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal.

Angka 7 : FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

Angka 7a diisi tahun ke-berapa fasilitas tersebut telah digunakan.
Angka 7b diisi dengan jumlah fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat dalam daftar fasilitas penanaman modal angka 5b (lampiran khusus 4A/4B).

Angka 8 : PENGHASILAN NETO FISKAL
Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b.

LAMPIRAN – II
( FORMULIR 1771 – II dan FORMULIR 1771 – II / $ )
PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA SECARA KOMERSIAL

Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial sesuai dengan Lampiran 1771-I angka 1 huruf b, c dan f.
 Kolom (1) : nomor urut
 Kolom (2) : perincian
 Kolom (3) : diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan
 Kolom (4) : diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan
 Kolom (5) : diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha
 Kolom (6) : diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)

LAMPIRAN – III
( FORMULIR 1771 – III dan FORMULIR 1771 – III / $ )
KREDIT PAJAK DALAM NEGERI

Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
 Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
 Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran.
 Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran.
 Kolom (4) : diiisi dengan:
Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran
Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
 Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
 Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
 Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
 Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy
Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.

Bersambung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.