Tanya Jawab Tentang Wajib Pajak Badan
Tanya Jawab Tentang Wajib Pajak Badan

Tanya Jawab Tentang Wajib Pajak Badan

Bismillah

pajakPP Nomor 46 TAHUN 2013

  1. Perusahaan yang omsetnya dibawah Rp. 4,8 miliar mengalami kerugian. Apakah perusahaan tersebut boleh tidak membayar PPh final dengan tarif 1%? Apakah boleh mencantumkan kompensasi kerugiannya?

Jawaban:

Perusahaan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp. 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 1% atas penghasilan dari usaha pada tahun pajak berikutnya meskipun mengalami kerugian. Terkait kompensasi rugi, apabila pada suatu Tahun Pajak perusahaan dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 TAHUN 2013, maka atas kerugian yang terjadi pada Tahun Pajak tersebut tidak dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya.

  1. Pada tahun 2014 perusahaan dikenai PPh final dengan tarif 1%. Di akhir tahun 2014 omsetnya telah melebihi Rp. 4,8 miliar, tetapi menderita kerugian. Apakah kerugian tersebut boleh dikompensasikan sehingga pada tahun 2015 perusahaan tidak perlu membayar PPh final 1%?

Jawaban:

Karena omset Tahun Pajak 2014 melebihi Rp. 4,8 miliar, maka pada Tahun Pajak 2015 perusahaan dikenai PPh sesuai ketentuan umum. Kerugian yang terjadi pada Tahun Pajak 2014 yang dikenai PPh final berdasarkan PP Nomor 46 TAHUN 2013 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2015. (Pasal 8 huruf c PP Nomor 46 TAHUN 2013)

  1. Bagaimana cara mengajukan permohonan SKB terkait PP Nomor 46 TAHUN 2013?

Jawaban:

Tata cara mengajukan permohonan SKB terkait PP Nomor 46 TAHUN 2013:

  1. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat:
    1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
    2. menyerahkan surat pernyataan (menggunakan formulir Lampiran II PER-32/PJ/2013 yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB;
    3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
    4. ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
  2. Permohonan (menggunakan formulir Lampiran I PER-32/PJ/2013) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

(Pasal 4 PER-32/PJ/2013)

  1. Bagaimana cara mengajukan permohonan legalisasi fotokopi SKB terkait PP Nomor 46 TAHUN 2013?

Jawaban:

Tata cara pengajuan permohonan legalisasi fotokopi SKB terkait PP Nomor 46 TAHUN 2013:

  1. permohonan legalisasi fotokopi SKB menggunakan formulir Lampiran VI PER-32/PJ/2013
  2. Permohonan legalisasi fotokopi SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat:
  1. menunjukkan SKB;
  2. menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
    1. impor;
    2. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
  3. mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
  4. ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  1. Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang mau dilegalisasi diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
    1. satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
    2. satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut;
    3. satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar.

(Pasal 7 PER-32/PJ/2013)

 

PPh Pasal 23

  1. Apakah semua sewa aktiva dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

PPh Pasal 23 dikenakan atas semua sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan). (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh)

  1. Apakah semua jasa yang dikerjakan oleh badan dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Tidak semua jasa yang diberikan oleh badan dikenakan PPh Pasal 23. Hanya jasa yang diatur oleh PMK-244/PMK.03/2008 dan SE-35/PJ/2010 yang dikenakan PPh Pasal 23.  (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, PMK-244/PMK.03/2008 dan SE-35/PJ/2010)

  1. Kapan saat terutang untuk PPh Pasal 23?

Jawaban:

Saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010)

  1. Berapakah tarif PPh Pasal 23?

Jawaban:

  1. Dividen = 15% x jumlah bruto
  2. Bunga  = 15% x jumlah bruto
  3. Royalti  = 15% x jumlah bruto
  4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e = 15% x jumlah bruto
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta = 2% x jumlah bruto
  6. Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain = 2% x jumlah bruto

(UU PPh, PMK-251/PMK.03/2008, PMK-244/PMK.03/2008SE-35/PJ/2010)

  1. WP Badan menerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23. Namun, WP Badan tersebut tidak memiliki NPWP. Apa sanksinya?

Jawaban:

Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya. (Pasal 23 ayat (1a) UU PPh)

  1. Selain badan, apakah orang pribadi bisa menjadi Pemotong PPh Pasal 23?

Jawaban:

WP Orang Pribadi dalam negeri tertentu bisa menjadi pemotong PPh Pasal 23 dan hanya atas transaksi sewa yang dikenakan PPh Pasal 23, sepanjang ditunjuk oleh kepala KPP sebagai pemotong pph pasal 23, meliputi:

  • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

(Pasal 23 ayat (3) UU PPh dan Pasal 1 KEP-50/PJ./1994)

  1. Kapan pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan?

Jawaban:

Saat Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan:

  1. dibayarkannya penghasilan,
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010)

  1. Apakah jasa-jasa yang tidak terdapat pada PMK-141/PMK.03/2015 tidak dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Semua jasa yang tidak ada dalam daftar PMK-141/PMK.03/2015 tidak akan dikenakan PPh Pasal 23.

  1. Apakah semua dividen yang diterima oleh WP Badan akan dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Tidak semua dividen yang diterima oleh WP Badan akan dikenakan PPh Pasal 23. Dividen yang tidak dipotong PPh Pasal 23 adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; (bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

(Pasal 4 ayat (3) huruf f dan i UU PPh, Pasal 5 PP Nomor 94 TAHUN 2010)

  1. Siapakah yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23?

Jawaban:

  1. Badan pemerintah,
  2. Subjek pajak badan dalam negeri,
  3. Penyelenggara kegiatan,
  4. Bentuk usaha tetap,
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya,
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam KEP-50/PJ./1994.
  1. Adakah jenis bunga yang diterima oleh WP Badan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Jenis bunga yang tidak dikenakan PPh Pasal 23 adalah:

  1. Jika penghasilan dibayar/terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh)
  2. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan PMK-251/PMK.03/2008. (dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU PPh)
    1. Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).
    2. Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008).
      • perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.
      • badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
  3. Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (objek PPh Pasal 4 ayat (2))
  4. Bunga Obligasi (objek PPh Pasal 4 ayat (2))

(Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf h UU PPh, Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008)

  1. Badan menerima pinjaman uang tanpa bunga. Apakah pemberi pinjaman tetap wajib mengakui adanya penghasilan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Atas transaksi peminjaman dana/uang yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan tidak memperhitungkan bunga apabila:

  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 TAHUN 2010)

  1. Adakah ketentuan khusus terkait royalti yang dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Ketentuan yang mengatur royalti hanya diatur di Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh. Ketentuan tambahan terkait royalti khusus sinematografi diatur dalam PER-33/PJ/2009. Selain itu, terkait royalti pemasukan film impor diatur dalam SE-3/PJ/2011.  (Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, PER-33/PJ/2009, SE-3/PJ/2011)

 

  1. Setiap hadiah non undian akan dikenakan PPh Pasal 23. Apakah ada jenis hadiah non undian yang tidak akan dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban:

Ada. Hadiah non undian tidak dikenakan PPh Pasal 23 jika:

  • hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
  • hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

(Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015)

 

Kredit Pajak

  1. Apakah kredit pajak wajib dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan?

Jawaban:

Kredit pajak (pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. (Pasal 20 ayat (3) UU PPh)

 

Fasilitas Pasal 31E UU PPh

  1. Apakah semua badan yang memenuhi syarat untuk dikenakan tarif Pasal 31E UU PPh wajib menggunakan pasal tersebut?

Jawaban:

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Huruf E butir 2 huruf e SE-02/PJ/2015)

  1. Apakah yang menjadi dasar penghitungan tarif PPh Pasal 31E UU PPh?

Jawaban:

Semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

  • Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  • Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

(Huruf E butir 2 huruf d SE-02/PJ/2015)

 

 

© DJP Tax Knowledge Base
Semoga bermanfaat…

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.