Tanya Jawab / FAQ Tentang NPWP DAN PKP
Tanya Jawab / FAQ Tentang NPWP DAN PKP

Tanya Jawab / FAQ Tentang NPWP DAN PKP

Bismillah

pajak

  1. Apakah yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Jawaban :

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU Nomor 28 TAHUN 2007)

  1. Apakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Jawaban:

PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. (Pasal 1 angka 5 UU Nomor 28 TAHUN 2007)

  1. Siapakah yang wajib memiliki NPWP?

Jawaban:

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008).

 

  1. Siapakah yang wajib dikukuhkan sebagai PKP?

Jawaban:

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (Pasal 4 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013).

  • Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (Pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

 

  1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi?

Jawaban:

  • Jenis WP OP Syarat Pendaftaran NPWP
    WP OP Yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    • bagi WNI: fotokopi KTP
    • bagi WNA: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

    (Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-38/PJ/2013)

    WP OP Yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    • fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
    • fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari WP OP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

    (Pasal 6 ayat (1) huruf b PER-38/PJ/2013)

 

  • Bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

(Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)

  1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi WP Badan?

Jawaban:

  • Jenis WP Badan Syarat Pendaftaran NPWP
    WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk BUT dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented)
    1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
    2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan
    3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

    (Pasal 6 ayat (1) huruf c PER-38/PJ/2013)

    WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)
    1. fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
    2. surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

    (Pasal 6 ayat (1) huruf d PER-38/PJ/2013)

    WP Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
    1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
    2. fotokopi Kartu NPWPmasing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
    3. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan
    4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    (Pasal 6 ayat (1) huruf e PER-38/PJ/2013)

 

  1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melaksanakan pendaftaran NPWP bagi Bendahara sebagai WP Pemungut/Pemotong Pajak?

Jawaban:

  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi KTP.

(Pasal 6 ayat (1) huruf f PER-38/PJ/2013)

 

  1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melaksanakan pendaftaran NPWP bagi WP dengan status cabang dan WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?

Jawaban:

  • Jenis WP Syarat Pendaftaran NPWP
    WP dengan status cabang
    1. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
    2. surat keterangan sebagai cabang; dan
    3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    (Pasal 6 ayat (1) huruf g PER-38/PJ/2013)

    WP OPPT
    1. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk; dan
    2. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari WP OP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi WP OPPT.

    (Pasal 6 ayat (1) huruf g PER-38/PJ/2013)

 

 

© DJP Tax Knowledge Base

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.