Tanya Jawab / FAQ Tentang NPWP DAN PKP
Bismillah
- Apakah yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Jawaban :
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- Apakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Jawaban:
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. (Pasal 1 angka 5 UU Nomor 28 TAHUN 2007)